Polsek Haruyan Tangkap Tangan Pelaku Judi Online

    Polsek Haruyan Tangkap Tangan Pelaku Judi Online
    Polsek Haruyan Tangkap Tangan Pelaku Judi Online

    BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan, Polsek Haruyan tangkap tangan pelaku judi togel atau judi online

    Seperti diterangkan oleh Kapolsek Haruyan IPDA Rusmiati S.H Berawal petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan mendapat laporan dari masyarakat Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada orang yang bermain judi togel atau judi online, Rabu (05/04) malam

    Menindak lanjuti laporan tersebut Petugas Polsek Haruyan mendatangi tempat tersebut Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pihak Kepolisian Polsek Haruyan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AH Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 

    Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi C21 warna cross blue dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 0823 5053 xxxx, 1 (satu) buah dompet merk quick silver warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 288.000, - (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Haruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas IPDA Rusmiati.S.H.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah Melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU Akhmad Priyadi Membenar akan adanya Penangkapan di Desa Mangunang oleh Anggota Polsek Haruyan jelas IPTU Akhmad Priyadi.

    Telah terjadi tindak pidana Judi, Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan tersebut biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau menggunakan kesempatan untuk main judi dan turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum,

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 2e Jo 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh AH Alamat Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pungkas Kadi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU Akhmad Priyadi.(humaspolreshst).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1002/HST  Berbagi Takjil dI  Bulan...

    Artikel Berikutnya

    Koptu Samsuhadi Babinsa Koramil 1002-06/Barabai...

    Berita terkait